07 November 2025, 05:20

Jangan Panik! Inilah Cara Mengatasi Aktivasi Akun Coretax Gagal Karena NIK Tidak Ditemukan

Dengan melakukan login ulang akan menunjukkan bahwa NIK/NPWP aktif karena sistem meminta trigger sinkronisasi minimal dengan login Ulang.

Reporter: Irfan Farhani
Editor: Redaksi Perspektif
3,928
Jangan Panik! Inilah Cara Mengatasi Aktivasi Akun Coretax Gagal Karena NIK Tidak Ditemukan
KTP. Error saat input NIK di Coretax/

Perspektif.co.id - Sejak implementasi Coretax Administration System (Coretax) pada 2025, sejumlah Wajib Pajak mengaku mengalami kendala ketika mencoba aktivasi NIK sebagai NPWP. Salah satu masalah yang cukup sering dilaporkan adalah munculnya notifikasi “NIK tidak ditemukan” atau data tidak muncul secara otomatis saat proses aktivasi.

Kasus seperti ini cukup membingungkan, terutama bagi Wajib Pajak yang sebelumnya sudah memiliki akun DJP Online, namun tiba-tiba gagal memproses aktivasi di sistem Coretax terbaru.

Untuk memahami penyebabnya, berikut rangkuman informasi yang diperoleh dari Kring Pajak dan konfirmasi lapangan dari beberapa KPP terkait proses integrasi data. Berikut beberapa penyebab utamanya:

1. Data DJP Online Lama Belum Terintegrasi ke Sistem Coretax

Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan yang sepenuhnya baru. Karena itu, tidak semua data wajib pajak yang pernah login di DJP Online sebelum 2025 langsung terintegrasi otomatis.

"Jika Wajib Pajak sebelumnya sudah punya akun DJP Online namun belum pernah melakukan pembaruan data di 2025, ada kemungkinan datanya belum sinkron ke Coretax," kata kring pajak 1500-200, kamis 6/11.

Artinya, meskipun Wajib Pajak sudah terdaftar dan datanya valid di DJP Online, sistem Coretax mungkin belum membaca data tersebut, sehingga NIK seolah-olah tidak ditemukan.

2. Perlu Update Data Identitas di KPP

Kring Pajak juga menjelaskan bahwa solusi umum dari kendala ini adalah melakukan update atau sinkronisasi data langsung ke KPP.

Selain itu, Wajib Pajak disarankan datang langsung ke loket pelayanan untuk melakukan pembaruan data. Setelah update, data dari DJP akan otomatis terintegrasi ke sistem Coretax dan proses aktivasi NIK dapat dilakukan.

Dengan kata lain, sistem Coretax membutuhkan data terbaru dan tervalidasi agar bisa melakukan pencocokan NIK–NPWP dengan benar.

Cara Mengatasi Masalah Aktivasi NIK Tidak Ditemukan di Coretax

Jika Wajib Pajak mengalami kendala ini, berikut langkah yang direkomendasikan:

- Coba Login Ulang DJP Online (Jika Belum Pernah Login di 2025)

Dengan melakukan login ulang akan menunjukkan bahwa NIK/NPWP aktif karena terkadng sistem meminta trigger sinkronisasi minimal dengan login Ulang. Namun jika tetap tidak berhasil maka anjut langkah berikut.

-Hubungi Kring Pajak 1500200

Cara efektif dan efisien dengan menghubungi kring pajak, lalu sampaikan bahwa aktivasi NIK di Coretax gagal. Kemudian minta pengecekan apakah data Anda sudah masuk pipeline integrasi. Biasanya petugas akan meminta:

  • NIK
  • NPWP 15/16 digit
  • Nama lengkap
  • Tahun lahir

Jika tidak ditemukan di sistem Coretax, Anda diarahkan ke KPP.

3. Datang ke KPP Terdekat

Jika melalui kring pajak tidak berhasil, maka solusi yang paling cepat dan efektif dengan datang langsung ke KPP, meskipun harus meluangkan waktu namun akan cepat jika langsung berhadapan dengan petugas. Berikut beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan: 

  • Bawa KTP asli
  • Bawa NPWP (fisik atau digital)
  • Sampaikan ingin update data agar bisa aktivasi Coretax
  • Petugas akan melakukan revalidasi dan sinkronisasi data
  • Biasanya update data hanya 10–15 menit.

Sejak 2024–2025, DJP menerapkan NPWP 16 Digit berbasis NIK sesuai Peraturan Menteri Keuangan dan tahapan implementasi sistem perpajakan modern.

Kemudian data lama dari DJP Online harus disesuaikan dengan format baru dan Integrasi data wajib pajak menjadi prioritas sistem Coretax. Kendala aktivasi NIK di Coretax sebenarnya bukan kesalahan Wajib Pajak, tetapi dampak dari transisi sistem administrasi DJP Online ke Coretax yang masih berlangsung.

Jika Wajib Pajak ingin memastikan prosesnya berjalan tepat, sangat disarankan untuk menyimpan bukti layanan dari KPP dan selalu memperbarui email serta nomor HP aktif di profil WP.***

Berita Terkait